PRANATA BUDAYA DALAM PERKAWINAN SUKU PAMONA DI LUWU TIMUR
Abstract
Pranata budaya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan sosial masyarakat. Fungsi pranata budaya memberi pedomaan pada masyarakat dalam bertingkah laku, menjaga keutuhan masyarakat, dan sebagai sistem pengendali sosial (social control). Penelitian ini bertujuan mengungkapkan fungsi pranata budaya baik secara laten maupun manifes, demi terciptanya keteraturan sosial (social order). Ketentuan pranata budaya ketika melakukan pelanggaran berupa hamil di luar nikah akan dikenakan denda sebesar 1,5 juta rupiah. Pranata budaya pada masyarakat Suku Pamona masih bertahan hingga kini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data diperoleh dengan penelitian lapangan yang mencakup observasi, dokumentasi dan wawancara. Adapun teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Masyarakat suku Pamona tidak dapat serta merta menghilangkan aturan-aturan adat yang telah ada dan dijalankan sejak dahulu serta masyarakat menganggap bahwa hukum adat lebih kuat dari peraturan negara serta mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh masyarkat.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Abubakar, L., 2013. Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum 13, 319–331.
Apriyani, R., 2018. Keberadaan Sanksi Adat dalam Penerapan Hukum Pidana Adat. Jurnal Hukum PRIORIS 6, 227–246.
Ardianti, F., Fakhrurrozi, M., Marissa, A., 2017. Psychological Well-being pada Remaja Akhir yang Hamil Di Luar Nikah. Jurnal Ilmiah Psikologi 9.
Bolaji, K.A., 2011. Adapting Traditional Peacemaking Principles to Contemporary Conflicts: The ECOWAS Conflict Prevention Framework. African Conflict and Peace building Review 1, 183–204.
Damian, E., Hornick, R.N., 1972. Indonesia’s formal legal system: An introduction. The American Journal of Comparative Law 492–530.
Dariyo, A., Esa, D., 2004. Memahami psikologi perceraian dalam kehidupan keluarga. Jurnal Psikologi 2, 94–100.
Desa Panca Karsa, n.d. Laporan Penduduk Desa Panca Karsa.
Fisher, S., Abdi, D.I., Ludin, J., Smith, R., Williams, Sue, Williams, Steven, 2000. Working with conflict: skills and strategies for action. Zed books.
Hadikusuma, H., 1990. Hukum perkawinan Indonesia: menurut: perundangan, hukum adat, hukum agama. Mandar Maju.
Hamid, A., Najering, R., Satnawati, M., Bahri, M., 2019. Cultural Love and Prestige: Doi Menre at a Wedding in Kajuara, in: 1st International Conference on Advanced Multidisciplinary Research (ICAMR 2018). Atlantis Press.
Heer, J. de, 2013. Tafsiran Alkitab: Injil Matius Pasal 1-22. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Imam, S., 1981. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta, Liberty.
Imammuddin, K., Dahwal, S., Herlambang, H., n.d. Perkawinan Akibat Melakukan Cempalo Zina Ditinjau Dari Peraturan Daerah Adat Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 dan Menurut Hukum Islam (PhD Thesis). Universitas Bengkulu.
Maladi, Y., 2010. Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemen. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22, 450–464.
Munawaroh, H., 2013. Mediasi Adat Aceh Dalam Penyelesaian sengketa Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.
Pellias Tangoa, 2019. Menghamili Perempuan yang Bukan Pasangannya (Isterinya).
Rahmawati, S., n.d. Islam Dan Adat: Tradisi Kalosara Dalam Penyelesaian Hukum Keluarga Pada Masyarakat Tolaki Di Konawe Selatan (Master’s Thesis). Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rosjidi, L., Sidharta, B.A., 1989. Filsafat hukum mazhab dan refleksinya. Remadja Karya.
Rosmidah, R., 2010. Pengakuan Hukum Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hambatan Implementasinya. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum 2.
Sahalessy, J., 2011. Peran Latupati sebagai Lembaga Hukum Adat dalam Penylesaian Konflik Antar Negeri di Kecamatan Leihitu Provinsi Maluku. Jurnal Sasi 17.
Statistik, K.B.P., 2012. Kabupaten Luwu dalam Angka. Badan Pusat Statistik. Kabupaten Luwu.
Strauss, A., Corbin, J., 1997. Dasar-dasar Penelitian Kualitatif, Prosedur, Teknik dan Teori Grounded. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Suartha, I.D.M., 2015. Hukum dan sanksi adat: perspektif pembaharuan hukum pidana. Setara Press.
Sudarsono, H., 2005. Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.
Suryadi, S., n.d. Fungsi Hukum Sebagai Alat dan Cermin Perubahan Masyarakat. Journal of Rural and Development 1.
Susylawati, E., 2013. Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum di Indonesia. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 4, 124–140.
Theo, H., 1995. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
van Bemmelen, S.T., Grijns, M., 2018. Relevansi Kajian Hukum Adat: Kasus Perkawinan Anak dari Masa ke Masa. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 30, 516–543.
Weiner, J.F., Glaskin, K., 2006. Introduction: the (re-) invention of Indigenous laws and customs. The Asia Pacific Journal of Anthropology 7, 1–13.
Wignjodipuro, S., 1982. Pengantar dan Asas-asas Hukum adat. Gunung Agung.
Yedrin Buku, 2019. Percaraian pada Suku Pamona.
DOI: https://doi.org/10.36869/pjhpish.v5i2.33
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Pangadereng : Jurnal Hasil Penelitian Ilmu Sosial dan Humaniora
This work is licensed under a Creative Commons Atribution 4.0 International.