MATTANRA ESSO: SISTEM PERHITUNGAN HARI PADA MASYARAKAT ALLUPPANGNGE DESA CORAWALI KABUPATEN BARRU

Jumarni Jumarni, Mubarak Dahlan

Abstract


Dalam budaya dan tradisi orang Bugis, mattanra esso merupakan referensi utama dalam menentukan hari bagi seseorang untuk melakukan suatu kegiatan, upacara atau ritual, seperti pernikahan, membangun rumah, menanam padi, dan lain sebagainya. Artikel ini mencoba melihat praktik-praktik budaya dan pandangan masyarakat terhadap mattanra esso yang masih berlangsung hingga kini dengan mengambil kasus pada masyarakat Alluppangnge. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi dan terlibat dalam kehidupan sehari-hari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) sistem perhitungan hari dalam mattanra esso dilakukan dengan cara menghitung hari asse (1 hari sebelum dilahirkan), pole nanre (3 hari setelah dilahirkan), dan penno nanre (4 hari setelah dilahirkan) dari orang atau subjek yang akan melaksanakan kegiatan, upacara atau ritual. Masyarakat Alluppangnge percaya bahwa penentuan hari dapat memberi energi dan pengaruh dalam menjalani kehidupan sehari-hari; dan (2) pandangan masyarakat Alluppangnge terhadap mattanra esso merupakan referensi penting dan utama dalam mencari hari baik sebelum melaksanakan suatu aktivitas penting. Masyarakat Alluppangnge menyadari bahwa tradisi ini merupakan warisan berharga dari nenek moyang mereka yang sarat dengan makna dan kearifan.


Keywords


perhitungan hari, mattanra esso, tradisi

References


Awaludin, M. (2019). Kalender Rowot Sasak:(Kalender Tradisi Masyarakat Sasak). AL-AFAQ: Jurnal Ilmu Falak Dan Astronomi, 1(1), 89-101.

Koentjaraningrat. (1994). Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Mamik. (2015). Metodologi Kualitatif. Sidoarjo: Zifatama Jawara.

Roosinda, F. W., et al. (2021). Metode penelitian kualitatif. Yogyakarta: Zahir Publishing.

Roszi, J. P., & Mutia. (2018). Akulturasi Nilai-Nilai Budaya Lokal dan Keagamaan dan Pengaruhnya terhadap Perilaku-Perilaku Sosial. Fokus: Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan, 3(2), 171-198.

Sirojuddin, S., & Asyari, M. B. (2014). Tradisi “Nyare Dhina” dalam Penentuan Hari Pernikahan Perspektif Hukum Islam di Desa Larangan Badung. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 9(1), 22-40.

Sobian, P. (2022). Pengantar Antropologi. Klaten: Lakeisha.

Sulaiman, H. (2021). Eksplorasi Etnomatematika pada Proses Penentuan Hari Sakral Desa Sambeng di Kabupaten Cirebon. JIPM (Jurnal Ilmiah Pendidikan Matematika), 10(1), 140-152.

Tjahyadi, I., Andayani, S., & Wafa, H. (2020). Pengantar Teori dan Metode Penelitian Budaya. Lamongan: Pagan Press.

Yusuf, H. (2015). Kebudayaan Nasional dan Ketahanan Bangsa Meneropong Jiwa Nasionalisme Masyarakat Kontemporer. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(2), 43-59.




DOI: https://doi.org/10.36869/pjhpish.v9i1.350

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Pangadereng : Jurnal Hasil Penelitian Ilmu Sosial dan Humaniora

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Atribution 4.0 International.