Kearifan Lokal dalam Tradisi Mappettu Ada: Integrasi Nilai Agama dan Budaya di Masyarakat Bugis Bone

Hamsiati Hamsiati, Hasmawati Hasmawati

Abstract


Artikel ini mengkaji kearifan lokal dalam tradisi Mappettu Ada: integrasi nilai agama dan budaya di masyarakat Bugis Bone. Mappettu Ada adalah prosesi pernikahan yang penuh nilai-nilai keagamaan dan budaya, diekspresikan melalui bahasa Bugis kuno oleh pabbicara (juru bicara) dari pihak laki-laki dan perempuan. Tradisi ini mencerminkan kearifan lokal yang kaya serta berperan penting dalam penguatan moderasi beragama dan pelestarian budaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mappettu Ada berfungsi sebagai sarana penyampaian pesan moral dan spiritual, serta sebagai medium pendidikan budaya bagi generasi muda. Keterlibatan aktif masyarakat dalam tradisi ini menunjukkan tingkat literasi budaya yang tinggi, dengan nilai-nilai kebersamaan, kesopanan, dan tanggung jawab sosial yang dikedepankan. Literasi agama dalam tradisi ini terlihat dari integrasi ajaran agama dalam setiap tahapan prosesi. Artikel ini menyimpulkan bahwa Mappettu Ada adalah contoh bagaimana literasi agama dan budaya dapat berjalan beriringan, memperkuat identitas komunitas, dan mendukung terciptanya harmoni sosial di tengah keberagaman. Penelitian ini menekankan pentingnya pelestarian tradisi lokal untuk menjaga dan mengembangkan literasi agama dan budaya yang relevan dengan kehidupan modern.

Keywords


bugis bone, nilai agama, budaya, mappettu ada, pernikahan

References


Bahri, S. (2020). Peran Tradisi Mappettu Ada dalam Memperkuat Identitas Keagamaan Masyarakat Bugis. Al-Tafkir: Jurnal Pemikiran Islam, 13(1), 92–103.

Hamsiati, Bachrong, F., & Syarifuddin. (2021). Penguatan Literasi Agama Dan Budaya Pada Masyarakat Bugis Bone: Pengenalan Naskah Mappettu Ada. ISoLEC Proceedings, 5(1).

Ile, A. N. P. (2018). Prosesi Mappettu Ada dalam Tradisi Pernikahan Adat Bugis. Yayasan Al-Muallim.

Ismail, A. (2018). Agama Dalam Dimensi Sosial Dan Budaya Lokal Studi tentang Upacara Siklus Hidup Masyarakat Bolaang Mongondow. Al-Qalam, 10(2), 55–67.

Kapojos, S. M., & Wijaya, H. (2018). Mengenal Budaya Suku Bugis. Jurnal Lembaga STAKN Kupang| Matheteuo Vol, 6(2), 153.

Nulhasanah, L., Hasan, H., Hidayat, A. A., Supendi, U., & Tohir, A. (2023). Kosmologi dalam Ekspresi Ritus Siklus Hidup Muslim Jawa Barat. Fastabiq: Jurnal Studi Islam, 4(2), 157–184.

Nurannisa, A., Asfar, A. M. I. T., & Asfar, A. M. I. A. (2020). Learning Design Based on Local Wisdom Maddawa-dawa, Mammanu-manu and Mappettuada. JTAM (Jurnal Teori Dan Aplikasi Matematika), 4(2), 214–223. https://doi.org/10.31764/jtam.v4i2.2849

Pattawe, H. (2019). Kearifan Lokal dan Nilai-Nilai Religius dalam Adat Masyarakat Bugis. Journal of Islamic Culture and Thought, 4(1), 29–38.

Rinaldi, R., Azis, F., & Arifin, J. (2023). Problematika Uang Panai Dalam Pernikahan Masyarakat Suku Bugis Bone. PADARINGAN (Jurnal Pendidikan Sosiologi Antropologi), 5(01), 1–11.

Ruslan, D. A. R. (2023). Implikasi Hukum terhadap Pembatalan Rencana Perkawinan setelah Proses Mappetuada dalam Adat Bugis Makassar. PATTIMURA Legal Journal, 2(3), 217–222. https://doi.org/10.47268/pela.v2i3.11034

Seliana, Arifin, S., & Rijal, S. (2018). Makna Simbolik Mappasikarawa dalam Pernikahan Suku Bugis di Sebatik Nunukan. Jurnal Ilmu Budaya, 2 (3), 213–220.

Setiawan, F., & Handayaningrum, W. (2020). Budaya Visual Dalam Tradisi Siklus Kehidupan Masyarakat Jawa Di Tulungagung. Ars: Jurnal Seni Rupa Dan Desain, 23(1), 1–12.

Wingjodipoero, S. (1984). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Gunung Agung.

Yunus, A. R. (2021). Integrasi Nilai-Nilai Islam dalam Tradisi Mappettu Ada pada Masyarakat Bugis Bone. Jurnal Kebudayaan Islam, 6(2), 45–56.




DOI: https://doi.org/10.36869/pjhpish.v9i2.405

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Pangadereng : Jurnal Hasil Penelitian Ilmu Sosial dan Humaniora

 

 

 

 

 

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Atribution 4.0 International.